Hendaklah orang-orang yang memandang ke atas saat berdoa dalam shalat berhenti atau pandangan mereka akan dirampas." (HR. Muslim, no. 429) Walaupun demikian, memandang ke langit-langit saat shalat tidaklah membatalkan shalat. Inilah pendapat yang lebih kuat. Memandang ke langit-langit menandakan tidak khusyuknya orang yang shalat.
Senin, 27 Zulqaidah 1444 H / 12 Juli 2010 1030 wib views Segala puji bagi Allah, Rabba semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabatnya. Terdapat sebuah pertanyaan seputar shalat yang sering juga kita saksikan di sekitar kita. Yaitu, bagaimana status shalat orang yang tidak melihat ke tempat sujud saat shalat fardlu atau sunnah. Apakah shalatnya batal, berkurang kesempurnaannya walau tetap sah? Ini merupakan problem yang sering kita saksikan dalam shalat berjama'ah di masjid. Jauhnya kaum muslimin dari mendalami ajaran agamanya menjadi penyebab utama, sehingga permasalahan yang jelas-jelas terdapat larangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam banyak dilanggar. Berikut ini penjelasannya Sesungguhnya shalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. Kekhusyu'an dalam pelaksanaannya menjadi tuntutan syariat. Sampai-sampai Allah 'Azza wa Jalla berfirman, ููุฏู ุฃูููููุญู ุงููู
ูุคูู
ูููููู ุงููููุฐูููู ููู
ู ููู ุตูููุงุชูููู
ู ุฎูุงุดูุนูููู "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." QS. Al-Mukminun 1-2 Sesungguhnya Iblis โterlaknat- telah bertekad kuat untuk menyesatkan manusia dan menimpakan fitnah atas mereka. Iblis berkata kepada Rabbnya, Allah 'Azza wa Jalla, ุซูู
ูู ููุขูุชููููููููู
ู ู
ููู ุจููููู ุฃูููุฏููููู
ู ููู
ููู ุฎูููููููู
ู ููุนููู ุฃูููู
ูุงููููู
ู ููุนููู ุดูู
ูุงุฆูููููู
ู ููููุง ุชูุฌูุฏู ุฃูููุซูุฑูููู
ู ุดูุงููุฑูููู "Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur taat." QS. Al-A'raaf 17 Iblis terlaknat telah berjanji untuk melakukan apa saja dengan berbagai cara guna memalingkan orang dari shalat dan menggoda mereka di dalamnya. Tujuannya, supaya mereka tidak merasakan nikmatnya ibadah dan kehilangkan pahala dan manfaatnya yang besar. Di antara faidah khusyu' adalah akan memperingan seorang hamba dalam melaksanaan perintah shalat. Allah Ta'ala berfirman, ููุงุณูุชูุนูููููุง ุจูุงูุตููุจูุฑู ููุงูุตููููุงุฉู ููุฅููููููุง ููููุจููุฑูุฉู ุฅููููุง ุนูููู ุงููุฎูุงุดูุนูููู "Dan mintalah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan mengerjakan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk." QS. Al-Baqarah 45 maknanya Beban perintah shalat sangat berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'. Bagi orang yang shalat disyariatkan untuk khusyu' dalam shalatnya, berdiri di hadapan Allah dalam bentuk yang paling sempurna. Dan hal ini tidak bisa terwujud kecuali dengan menjadikan pandangannya mengarah ke tempat sujud atau wajahnya menghadap ke depan kecuali ketika tasyhhud, maka pandangannya tertuju ke jari telunjuk bagian kanan. Sedangkan menoleh atau melirik menjadi sebab hilangnya kekhusyu'an. Telah diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila shalat biasa menundukkan kepalanya dan memandang ke tanah tempat sujud. Adapun ketika duduk tasyahud beliau memandang ke jari telunjuk yang sedang berisyarat, beliau menggerakkannya. Terdapat juga larangan mengangkat pandangan ke langit atas. Larangan ini berbentuk ancaman atas pelakunya sebagaimana yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, ุฅูุฐูุง ููุงูู ุฃูุญูุฏูููู
ู ููู ุตูููุงุชููู ููููุง ููุฑูููุนู ุจูุตูุฑููู ุฅูููู ุงูุณููู
ูุงุกู ุฃููู ููููุชูู
ูุนู ุจูุตูุฑููู "Apabila salah seorang kalian sedang shalat, janganlah ia mengangkat pandangannya ke langit, dikhawatirkan pandangannya akan disambar." HR. Ahmad Larangan ini semakin keras ketika beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, ููููููุชูููููู ุนููู ุฐููููู ุฃููู ููุชูุฎูุทูููููู ุฃูุจูุตูุงุฑูููู
"Hendaknya orang-orang itu menghentikan perbuatannya itu mengangkat pandangan ke langit/dongak atau -jika tidak- niscaya tercungkillah mata mereka." HR. Bukhari dan Muslim Imam al-Nawawi rahimahullah menguraikan tentang makna hadits di atas, "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijmaโ konsensus atas larangan hal tersebut. Berkata Al-Qadhi Iyadh 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu shalat.' Syuraih dan lainnya memakruhkan hal itu, namun mayoritas ulama membolehkannya. Mereka mengatakan 'Karena langit adalah kiblatnya doa sebagaimana kaโbah adalah kiblatnya shalat, dan tidaklah diingkari menengadahkan pandangan kepadanya sebagaimana tidak dimakruhkan pula mengangkat tangan ketika berdoa.' Allah Taโala berfirman โDan di langit adanya rezeki kalian dan apa-apa yang dijanjikan kepada kalian.โ Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/171. Mawqiโ Ruh Al Islam Kita memohon kepada Allah agar menerima shalat kita, ketaatan kita, dan seluruh amal shalih yang kita kerjakan. Sesungguhnya Allah Mahamendengar dan Mahadekat. Semoga juga shalat dan salam Allah limpahkan kepada Nabi kita Muhamad beserta keluarga dan para sahabatnya. Oleh Badrul Tamam Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita! +Pasang iklan Gamis Syari Murah Terbaru Original FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai. Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas? Di sini Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan > jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub 0857-1024-0471 Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller NABAWI HERBA Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon 60%. Pembelian bisa campur produk > jenis produk.
Sesungguhnyashalat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat agung. "Dalam hadits ini terdapat larangan yang kuat dan ancaman yang keras atas perbuatan itu. Dan telah dinukil adanya ijma' (konsensus) atas larangan hal tersebut. 'Para ulama berbeda pendapat dalam kemakruhan menengadah pandangan ke langit ketika berdoa di luar waktu
Skip to content Ketika shalat dimakruhkan memalingkan muka tanpa hajat. Ada pendapat yang mengatakan haram, bahkan terpilih pendapat yang haram ini berdasarkan hadis sahih, โAllah selalu menghadap kepada hamba-Nya ketika ia shalat, yakni dengan rahmat dan rida-Nya selama ia tidak berpaling. Apabila ia berpaling, maka Allah akan berpaling pula darinya.โ Sabda Nabi saw atas pertanyaan Siti Aisyah tentang hal berpaling ketika shalat, โDia adalah pencopet. Setan mencopet shalat seseorangโ. Tidak makruh menoleh apabila ada hajat, demikian pula melirikkan mata. Sebagaimana waktu Nabi saw dalam perjalanan, beliau mengutus seorang prajurit berkuda di sebuah jalan di bawah bukit untuk menjaga, lalu beliau shalat, dan ketika shalat itu beliau menoleh ke arah jalan. Ali bin Syaibani menceritakan bahwa ia pernah menghadap Nabi saw, lalu beliau menoleh dengan ujung matanya kepada seorang laki-laki yang menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudnya, lalu sabdanya, โTidak berarti salat orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya.โRiwayat Ibnu Hibban. Makruh melihat ke langit menengadah dan melihat setiap perkara yang dapat membimbangkan shalat, misalnya pakaian yang bercorak, berdasarkan hadis Bukhari, โBagaimanakah perbuatan suatu kaum yang matanya mamandang ke langit ketika shalat?โ dalam hal ini Nabi saw mengeluarkan kata-kata keras, โโMereka harus menyudahi perbuatan itu, atau matanya akan disambar.โ Adapun melihat ke atas ketika berdoa, diperbolehkan, sebab langit itu adalah kiblatnya doa; seperti halnya Kaโbah, kiblatnya shalat.
Yang termasuk perbuatan bid'ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka
com-Ilustrasi menjalankan ibadah Sholat Foto ShutterstockMenghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah ibadah shalat. Ini menjadi patokan bagi umat Muslim dalam menentukan arah ketika hendak menunaikan bahasa, kiblat berasal dari kata qiblat-qabilah yang berarti acuan untuk menghadap. Sedangkan secara istilah, kiblat adalah arah menuju Kaโbah Makkah lewat jalur terdekat, di mana setiap Muslim dalam mengerjakan shalat harus menghadap begitu banyak dalil yang menjelaskan tentang arah kiblat, salah satunya adalah firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 144โSungguh Kami sering melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnyaโMelalui ayat tersebut, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menghadap kiblat sebagai syarat sah saat mengerjakan shalat. Lantas, bagaimana hukum shalat tidak menghadap kiblat?Hukum Shalat Tidak Menghadap KiblatIlustrasi pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockMengutip jurnal berjudul Kiblat dalam Perspektif Madzhab-madzhab Fiqh oleh Sayful Mujab, para ulama madzhab telah sepakat bahwa menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah dalam shalat. Ketentuan ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW berikutโSesungguhnya Nabi saw. memasuki kaโbah kemudian keluar lalu shalat dua rakaat dengan menghadap kaโbah. Setelah itu, beliau bersabda inilah bangunan kaโbah kiblatโ. HR. Bukhari dan Muslim.Selain itu, dijelaskan pula dalam hadits lain bahwa Nabi SAW mengerjakan shalat dengan menghadap baitullah Kaโbah, sementara orang-orang di sekitar beliau menghadap ke berbagai arah dengan mengitari bangunan fisik Kaโbah. Kemudian beliau bersabda โShalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalatโ. HR. BukhariBerdasarkan nash di atas, para ulama resmi menetapkan kiblat sebagai syarat sah mutlak dalam shalat. Maka, umat Muslim yang mengerjakan shalat tanpa menghadap kiblat akan dianggap batal pria muslim sedang salat. Foto Shutter StockNamun dalam kondisi tertentu, ada pengecualian seseorang boleh melaksanakan shalat tanpa menghadap kiblat. Pertama, ketika shalat dilaksanakan dalam keadaan peperangan yang tengah berkecamuk syiddah al-khauf dan kedua, ketika shalat sunah dikerjakan dalam perjalanan safar.Adapun pada orang sakit, apabila ia tidak mampu menghadap kiblat, maka diperbolehkan. Ini berlaku selama ia kesulitan dan tidak ada orang lain yang bersedia untuk membantu atau Syeikh Abdurrahman dalam bukunya yang berjudul Kitab Shalat Fikih Empat Madzhab menjelaskan, orang yang sedang terancam juga dibolehkan untuk shalat tidak menghadap kiblat. Ia boleh menghadap ke arah mana pun yang mudah begitu, umat Muslim tetap harus mengupayakan yang terbaik, agar shalat bisa dikerjakan dengan menghadap kiblat. Jika terpaksa dan tidak bisa karena beberapa kondisi yang telah disebutkan di atas, shalatnya tetap kedudukan kiblat dalam shalat?Apa itu kiblat?Apakah boleh shalat tidak menghadap kiblat?
Yangbenar, Ibnul Mundzir telah menukil ijma ulama bahwa mengangkat tangan ketika takbiratul ihram itu hukumnya sunnah ( Shifatu Shalatin Nabi, 63-67). Bentuk Jari-Jari Dan Telapak Tangan Jari-jari direnggangkan, tidak terlalu terbuka dan juga tidak dirapatkan. Berdasarkan hadits:
Assalamualaikum wr wb. Mau tanya, adab doa ada 6, di antaranya yaitu tidak boleh melihat ke langit/ke atas, tapi kalau doa setelah berwudlu malah di anjurkan melihat ke langit, apakah adab ini dengan anjuran itu bertentangan? [Tarkul Ma'asyi] Wa alaikumus salaam wr wb. Syafi'iyah; yang utama dalam berdoa di luar sholat adalah sambil menengadah, sedangkan menurut imam al Ghozali tidak dianjurkan menengadah. Al Qodli Iyadl malikiyah berkata para ulama' berbeda pendapat masalah menengadah dalam doa selain sholat, menurut Syuraih dan selainnya hukumnya makruh, sedangkan menurut yang lainnya hukumnya jawaz. Yang berpendapat jawaz beralasan karena langit adalah qiblatnya doa sebagaimana ka'bah adalah qiblatnya sholat, menengadah -saat berdoa- tidak di ingkari sebagaimana tidak makruhnya mengangkat tangan. Allah ta'ala berfirman "Dan di langit terdapat rezekimu dan terdapat apa yang dijanjikan kepadamu". Wallahu aโlam. [Mujawib Ust. Nur Hamzah , Ust. Hassin Bheghus Se] santrialit - Syarah Nawawi ala Muslim ูุงู ุงููุงุถู ุนูุงุถ ูุงุฎุชูููุง ูู ูุฑุงูุฉ ุฑูุน ุงูุจุตุฑ ุฅูู ุงูุณู
ุงุก ูู ุงูุฏุนุงุก ูู ุบูุฑ ุงูุตูุงุฉ ููุฑูู ุดุฑูุญ ูุขุฎุฑูู ุ ูุฌูุฒู ุงูุฃูุซุฑูู ุ ููุงููุง ูุฃู ุงูุณู
ุงุก ูุจูุฉ ุงูุฏุนุงุก ูู
ุง ุฃู ุงููุนุจุฉ ูุจูุฉ ุงูุตูุงุฉ ุ ููุง ูููุฑ ุฑูุน ุงูุฃุจุตุงุฑ ุฅูููุง ูู
ุง ูุง ููุฑู ุฑูุน ุงููุฏ . ูุงู ุงููู ุชุนุงูู ููู ุงูุณู
ุงุก ุฑุฒููู
ูู
ุง ุชูุนุฏูู - Al Masusu'ah Fiqhiyyah 8/99 ุญูููู
ู ุฑูููุนู ุงููุจูุตูุฑู ุฅูููู ุงูุณููู
ูุงุกู ููู ุงูุฏููุนูุงุกู ุฎูุงุฑูุฌู ุงูุตูููุงูุฉู ููุตูู ุงูุดููุงููุนููููุฉู ุนูููู ุฃูููู ุงูุฃููููููู ููู ุงูุฏููุนูุงุกู ุฎูุงุฑูุฌู ุงูุตูููุงูุฉู ุฑูููุนู ุงููุจูุตูุฑู ุฅูููู ุงูุณููู
ูุงุกูุ ููููุงู ุงููุบูุฒูุงููููู ู
ูููููู
ู ูุงู ููุฑูููุนู ุงูุฏููุงุนูู ุจูุตูุฑููู ุฅูููููููุง. ุตุญูุญ ููู ุงูุณูุฉ ูุฃุฏูุชู ูุชูุถูุญ ู
ุฐุงูุจ ุงูุฃุฆู
ุฉ ูก/ูฃูฅูง ุฑูุน ุงูุจุตุฑ ุฅูู ุงูุณู
ุงุก ููู ูุง ูุฌูุฒุ ููููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูููุชููู ุฃููุงู
ุนู ุฑูุน ุฃุจุตุงุฑูู
ุนูุฏ ุงูุฏุนุงุก ูู ุงูุตูุงุฉ ุฅูู ุงูุณู
ุงุก ุฃู ูุชูุฎุทูููู ุฃุจุตุงุฑูู
ยป - ุงููุธุฑ ุฅูู ู
ุง ูุดุบู ูู ุงูุตูุงุฉ ูุญุฏูุซ ุนุงุฆุดุฉ ุฃู ุงููุจู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุตูู ูู ุฎู
ูุตุฉ ููุง ุฃุนูุงู
ููุงู ุดุบูุชูู ุฃุนูุงู
ูุฐูุ ุงุฐูุจูุง ุจูุง ุฅูู ุฃุจู ุฌูู
ูุงุฆุชููู ุจุฃูุจุฌุงููุฉ ุดุฑุญ ุณูู ุงุจู ู
ุงุฌู ูก/ูงูฃ ุฃูู ููุฎุทูู ุงููู ุฃูู ููุณูุจู ุงููู ุฃูุจูุตูุงุฑูู
ุงู ูู
ูููุชูููุง ุนูู ุฐูููู ููุงูู ุงูุทูููููุจููู ุฃูู ููููููุง ููุชููุฎููููุฑ ุชูุฏูุฏุง ุฃูู ููููููู ุฃุญุฏ ุงูุงู
ุฑูู ููููููููู ุชูุนูุงููู ููุฎุฑุฌูู ููุง ุดูุนูููุจ ููุงูููุฐูู ุขู
ูููุง ู
ูุนูู ู
ู ูุฑูุชูุง ุฃูู ูุชุนูุฏู ููู ู
ูุชูุง ููููู ุงููู
ุดูุงุฉ ุจูุฑูููุงููุฉ ู
ูุณูู
ูููุชููู ุฃูููุงู
ุนูู ุฑูุนูู
ุฃูุจูุตูุงุฑูู
ุนูููุฏ ุงูุฏููุนูุงุก ููู ุงูุตููููุงุฉ ุงูู ุงูุณููู
ูุงุก ุฃูู ุฎูุตููุตุง ุนูููุฏ ุงูุฏููุนูุงุก ูุฅููุงู
ุงู ุงููู
ูุฏูุนูู ููู ุงููุฌูููุฉ ุงููุนููุง ู
ูุนู ุชุนุงููู ุนูู ุงููุฌูููุงุช ููููุง ูุงูุง ููุฑูุน ุงูุงุจุตุงุฑ ู
ูุทูููุง ููู ุงูุตููููุงุฉ ู
ูููุฑููู ููููุงูู ุงูููุงุถูู ุนูููุงุถ ุงุฎูุชููููุง ููู ููุฑูุงููุฉ ุฑูุน ุงููุจูุตูุฑ ุงูู ุงูุณููู
ูุงุก ููู ุงูุฏููุนูุงุก ููู ุบูุฑ ุงูุตููููุงุฉ ููุฑู ุงูููุงุถูู ุดูุฑูููุญ ููุขุฎูุฑูููู ููุฌูุฒูู ุงููุฃูููุซูุฑูููู ููุฃูู ุงูุณููู
ูุงุก ูุจูููุฉ ุงูุฏููุนูุงุก ููู
ูุง ุงู ุงููููุนูุจูุฉ ูุจูููุฉ ุงูุตููููุงุฉ ููููุง ููุฑู ุฑูุน ุงููุจูุตูุฑ ุงููู ููู
ูุง ููุง ููุฑู ุฑูุน ุงููููุฏ ููู ุงูุฏููุนูุงุก ุงููุชูู ููุตูุญูู ุฃูููุถุง ุฃููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู
ู ููุงูู ูุฑูุน ุจูุตูุฑู ุงูู ุงูุณููู
ูุงุก ููููู
ููุง ูุฒู ุงูููุฐูู ูู
ููู ุตููุงุชูู
ุฎุงุดุนูู ุทุฃุทุฃ ุฑูุฃุณู Rabbi zidna 'ilman nafi'a
Sebagianulama ada yang berpendapat bahwa rukun adalah perbuatan yang hukumnya wajib dilakukan dan menjadi bagian utuh dari rangkaian ibadah. Menurutnya syarat sah shalat itu adalah sesuatu yang berada di luar shalat yakni tidak termasuk dalam pekerjaan shalat, sebagaimana yang beliau jelaskan di dalam kutipan tulisannya yang dikemukakannya
Jakarta โ Salah satu ulama Al Azhar Kairo Mesir, Al Muhaddits Syeikh Ahmad bin Shiddiq Al Ghumari Al Maghribi 1380 H / 1960 M, telah menyebutkan alasan kenapa disyariatkan atau dianjurkan kita menengadahkan tangan ke langit saat berdoa. Dalam kitab beliau, Al Manhu Al Mathlubah fi Istihbabi Rafโi Al Yadaini fi Ad Duโa` baโda As Shalawati Al Maktubah halaman 61, beliau mengatakan,โJika ada yang mengatakan,โ kalau Allah Taโala terbebas dari arah, lantas kenapa menengadahkan tangan ke langit saat berdoa ?โ Beliau menjawab pertanyaan itu dengan menukil jawaban Al-Imam Al-Alim Al-Allamah Az-Zahid Al-Waraโ Abu Bakar bin Al-Walid At-Thurthusi Al-Andalusi Al-Iskandari Al-Maliki Al-Asyโari atau Imam Ath-Thurthusi rahimahullah 1059 โ 1126 M / 451 โ 520 AH, ulama Malikiyah dari Iskandariyah, yang termaktub dalam kitab Ithaf As Sadah Al Muttaqin, syarah Ihya Ulum Ad Din 5/34 โ 35. Dalam jawaban itu, Imam Ath-Thurthusi rahimahullah memberikan dua jawaban Pertama, hal itu berkenaan dengan masalah ubudiyah, seperti menghadap kiblat saat melaksanakan shalat, dan meletakkan kening ke bumi saat sujud, yang juga mensucikan Allah dari tempat, baik itu Kaโbah maupun tempat sujud. Sehingga, seakan akan langit merupakan kiblat saat berdoa. Kedua, karena langit adalah tempat turunnya rizki, rahmat dan keberkahan, sebagaimana hujan turun dari langit ke bumi. Demikian pula, langit merupakan tempat para malaikat, dimana Allah memutuskan maka perintah itu tertuju kepada mereka, hingga mereka menurunkannya ke penduduk bumi. Ringkasnya, langit adalah tempat pelaksanaan keputusan, maka doa ditujukan ke langit. Jawaban Imam Ath-Thurthusi rahimahullah di atas sejatinya merujuk kepada jawaban Al Qadhi Abu Bakar Muhammad bin Abdurrahman terkenal dengan nama Imam Ibnu Quraiโah rahimahullah 367 H / 977 M, saat ditanya oleh Abu Muhammad al-Hasan Bin Harun al-Muhallabi atau Al Wazir Al-Muhallabi rahimahullah 951 โ 963 M di Oman, seorang menteri Baghdad yang amat dekat dengan para ulama. Dimana suatu saat Al Muhallabi menanyakan, โSaya melihatmu menengadahkan tangan ke langit dan merendahkan kening ke bumi, di mana sebenarnya Dia Allah Taโala ? Ibnu Quraiโah rahimahullah menjawab, โSesungguhnya kami menengadahkan tangan ke tempat tempat turunnya rizki. Dan merendahkan kening kening kami ke tempat berakhirnya jasad jasad kami. Yang pertama untuk meminta rizki, yang kedua untuk menghindari keburukan tempat kematian. Tidakkah engkau mendengar firman Allah Taโala yang maknanya, โDan di langit rizki kalian dan apa apa yang dijanjikan.โ QS. Ad Dzariyat 22. Dan Allah Taโala berfirman yang maknanya, โDarinya Kami ciptakan kalian, dan padanya Kami kembalikan kalian.โ QS Thaha 55. Dinukil dari kitab Al Manhu Al Mathlubah fi Istihbabi Rafโi Al Yadaini fi Ad Duโa` baโda As Shalawati Al Maktubah, Maktab Al Mathbuโat Al Islamiyah, cetakan 2 2004.Shared by Al-Faqir Ahmad Zaini Alawi Khodim Jamaโah Sarinyala Kabupaten Gresik
Perbuatanyang termasuk rukun shalat adalah? Bacalah kutipan teks prosedur berikut! Petunjuk Menggunakan Mesin Bor 1. Pasanglah mata bor. 2. Masukkan steker ke dalam stop-kontak. 3. Arahkan mesin bor dengan tepat ke arah tempat yang akan dilubangi dan dikunci. 4. Hidupkan mesin. 5. Atur kecepatan mesin. 6. Matikan mesin dan tunggu sampai
๏ปฟJAKARTA - Shalat merupakan perintah Allah SWT. Lihat QS Al-Baqarah [2] 55, 110, 177, 277, An-Nisaa [4]103, 162, Al-Maidah [5]12, Al-Anโam [6]72, 92, Al-Aโraf [7]29, Al-Anfal [8]3, At-Taubah [9]11, 18, 71, Ar-raโdu [13]22, Ibrahim [14]31, 37, 40, Thaha [20]132, Al-Hajj [22] 78, Al-Ahzab [33]33, dan banyak lagi lainnya. Tujuannya adalah mencegah diri dari perbuatan keji dan mungkar. QS Al-Ankabut [29] 45. Sehingga terbentuk pribadi yang muttaqin QS Al-Baqarah [2] 2-5, yang khusyuk QS Al-Muโminun [23] 1-2, tawadlu, dan lain sebagainya. Shalat adalah miโraj-nya seorang Muslim. Shalat merupakan cara seorang Muslim untuk berkomunikasi dengan Allah SWT. Karena itu, setiap melaksanakan shalat, seorang Muslim diperintahkan untuk senantiasa menyucikan diri, baik lahir maupun batin. Karena shalat merupakan cara Muslim menghadap Allah, maka sudah sepantasnya bila dalam kegiatan shalat terbetik pikiran selain hanya berkonsentrasi menghadap Allah. Pertanyaannya, bolehkah bergerak-gerak dalam shalat, yang tentu saja gerakan itu bukan gerakan shalat? Misalnya, menggaruk kukur-kukur Jawa, merapikan pakaian, memukul nyamuk, dan lain sebagainya. Para ulama sepakat, tidak sah shalat seorang Muslim apabila dalam hatinya terdapat maksud selain Allah. Misalnya memikirkan pekerjaan, makanan, keluarga, dan lainnya. Sedangkan dalam hal bergerak-gerak dalam shalat, para ulama juga menyepakati, bahwa tidak sah shalat seorang Muslim yang bergerak-gerak dalam shalat, apalagi gerakan itu bukan pekerjaan shalat, seperti sujud, rukuk, tahiyyat, iโtidal, dan lainnya. Bila ini dilakukan, maka batallah shalatnya. Termasuk dalam hal ini adalah menolehkan kepala atau pandangannya secara sengaja. Perbuatan itu adalah barang rampasan yang dirampas setan dari shalat seorang hamba. HR Bukhari. Beberapa perbuatan yang dianggap membatalkan shalat itu antara lain, berbicara secara sengaja, tertawa terbahak-bahak, makan dan minum secara sengaja, melakukan terlalu banyak gerakan. Tidak menghadap kiblat secara sengaja, batalnya wudlu, mengingat-ingat shalat yang belum dikerjakan, terbukanya aurat, serta tidak tumaโninah pada saat rukuk, sujud, maupun duduk tahiyyat. Namun demikian, ada sebagian ulama yang menyatakan makruh bergerak dalam shalat, selama gerakan itu tidak merusak rukun shalat. Namun, mereka berbeda pendapat mengenai gerakan tersebut, dan berapa jumlah maksimal gerakan lain di luar gerakan shalat. Imam Syafii menyatakan, banyak bergerak dalam shalat maka hukumnya batal. Demikian juga dengan pendapat Imam Maliki, Hanbali, dan Hanafi. Perbuatan gerak yang membatalkan shalat itu menurut kesepakatan pada ulama mazhab ini, apabila perbuatan gerak tersebut diluar gerakan shalat. Menurut mereka, dalam shalat setiap Muslim diperintahkan agar khusyuk, sebagaimana terdapat dalam surah al-Muโminun [23] ayat 1-2. Beruntunglah orang-orang yang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya. Syekh Alaโuddin Ali bin Muhammad bin Ibrahim al-Baghdadi dalam kitabnya Tafsir al-Khazin, juz V, halaman 32 menyatakan, khusyuk dalam shalat adalah menyatukan konsentrasi dan berpaling dari selain Allah serta merenungkan semua yang diucapkannya, baik berupa bacaan Alquran ataupun zikir. Dan perbuatan menggerak-gerakkan anggota badannya, dianggap merupakan perbuatan di luar gerakan shalat. Dan perbuatan itu dapat merusak ibadah shalat. Imam Nawawi berpendapat, sebagaimana dinukil oleh Sayyid Sabiq didalam kitabnya Fiqhus Sunnah, Perbuatan yang tidak termasuk dalam pekerjaan shalat jika ia menimbulkan banyak gerak itu membatalkan, tetapi jika hanya menimbulkan sedikit gerak, itu tidaklah membatalkan. Seluruh ulama sepakat dalam hal ini, tetapi dalam menentukan ukuran yang banyak atau gerak yang sedikit terdapat empat pendapat. Imam Nawawi menambahkan, Sahabat sepakat bahwa bergerak banyak yang membatalkan itu ialah jika berturut-turut. Jadi, jika gerakannya berselang-seling, tidaklah membatalkan shalat, seperti melangkah kemudian berhenti sebentar, lalu melangkah lagi selangkah atau dua langkah, yakni secara terpisah-pisah. Adapun gerakan ringan seperti menggerakkan jari untuk menghitung tasbih atau disebabkan gatal dan lainnya, hal itu tidaklah membatalkan shalat walaupun dilakukan secara berturut-turut, namun hukumnya makruh. Fiqhus Sunnah. Janganlah mengusap kerikil ketika sedang shalat, tapi jika kalian terpaksa melakukannya, maka cukuplah dengan meratakannya saja. HR Bukari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, nasai, Ibnu Majah, dan Abu Dawud. Namun, para ulama mengembalikan masalah gerakan ini pada kebiasaan yang lazim. Menurut mereka, batal atau tidaknya gerakanโyang bukan gerakan shalatโsebanyak tiga kali di dalam shalat dikembalikan kepada kebiasaan yang lazim. Jika memang kebiasaan masyarakat setempat menganggap bahwa tiga kali gerakan adalah tidak termasuk dalam banyak gerakan, maka diperbolehkan. Dan jika masyarakat menganggap sebaliknya, maka batallah shalatnya. Karena itu, berhati-hatilah dalam melaksanakan shalat, terutama pada perbuatan yang merupakan bukan gerakan shalat, seperti menggaruk, merapikan pakai, mengusap debu, dan lain sebagainya. Umat Islam diperintahkan untuk khuyuk dan meminimalkan gerakan di luar gerakan shalat, demi kehati-hatian. Wallahu Aโlam. Tabel Pendapat Ulama Syafii Makruh, maksimal tiga kali gerakan, dan tidak dilakukan secara berurutan. Maliki Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanafi Makruh menggerakkan anggota badan selain gerakan shalat Hanbali Membatalkan shalat
HAp5Sa. 442 276 246 241 152 243 199 58 331
menengadah ke langit ketika shalat termasuk perbuatan yang hukumnya